POLIGAMI Yes,,, ZINA No…
Tidak ada satupun hukum / aturan yamg ditetapkan oleh hukum Illahi yang berimplikasi buruk pada ummat manusia, tapi semua mengandung kemaslahatan. Demi kemaslahatan termasuk hukum yang membolehkan berpoligami bagi kaum Adam dan tidak membuka ekses negative kepada kaum Hawa. Akan tetapi justru memberikan ekses yang positif. Oleh karena itu poligami tidaklah perlu untuk di takuti, apalagi sampai menimbulkan sifat antipati terhadap berpoligami.
Sebelum Islam datang poligami sudah ada dan itu dianggap wajar-wajar saja, bahkan dilingkungan kerajaan di negeri ini pada masa lalu sudah dilaksanakan oleh para Raja-raja. Begitu pula halnya pada zaman Jahiliyah seorang laki-laki dapat beristri lebih dari satu, bahkan sampai dengan sepuluh bahkan lebih dari itu. dan yang mengenaskan, wanita pada saat itu diperlakukan seperti barang yang dijadikan obyek kesenangan hawa nafsu semata, tanpa memperhatikan hak-hak mereka sebagai wanita atau Istri (nie Ane yang kaga seeetuju…. ).
Kemudian Islam datang dengan membawa pencerahan, mengoreksi kebiasaan buruk tersebut yang tentunya tidak lain untuk memanusiakan wanita yang keberadaanya tertindas, kurang memiliki hak-hak manusia merdeka. Seperti Rasulullah bersabda yang artinya: berwasiatlah kalian ( kepada orang banyak ) untuk berbuat
Data statistic yang ada dibanyak Negara yang mengidentifikasikan kualitas wanita lebih banyak dari pada kaum lelaki. Jika kasus ini benar adanya sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan dengan satu Istri saja, lantas kira-kira kemana yah…. wanita-wanita yang belum mendapatkan jodohnya untuk meminta pertolongan, perlindungan, memenuhi kebutuhannya dan menjaga kehormatanya…? (ntar kita Tanya ma Dosen yang ahli hukum masalah ini..ok)
Jikalau mau jujur, hidup sendiri tanpa pasangan yang resmi, bagai Orang yang berjalan dengan pincang, penuh dengan resiko. Walaupun gelar berjejer, status social tinggi atau sibuk dengan karier, tentu tidak dapat mengobati kesendirian. Seorang wanita pasti mendambakan kehadiran seorang lelaki sebagai pendamping dan demikian ini adalah fitrah wanita, mereka membutuhkan tempat untuk bernaung yang bisa melindungi, membimbing serta tempat mencurahkan kata hatinya, dan mendapatkan kasih sayang. bahkan untuk mengobati kerinduannya tentang seorang Anak.
So… dari konteks diatas jelas bahwa, yang mendapatkan kemaslahatan lebih banyak dari poligami ialah kaum Hawa bukan kaum Adam. Namun ironisnya walaupun kebanyakan faedahnya bagi kaum Hawa, tak kurang para penentang poligami yang seakan menutup mata terhadap keindahan yang terkandung didalam berpoligami (yang merupakan syariat Islam).
Allah swt pun telah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 3 dijelaskan bahwa :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
(265) Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
(266) Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Dengan berbagai macam alasan, propaganda terhadap penolakan yang diagung-agungkan dimana-mana, media masa, mimbar-mimbar. Bahkan dipolitisasi seolah poligami adalah buruk, sedangkan perzinahan adalah sesuatu yang dianggap biasa saja. Begitu pula seorang Wanita, tidak sedikit yang merasa berat atau enggan melepas suaminya untuk melakukan poligami. Tapi tidak merasa terganggu jika suaminya melakukan perselingkuhan dengan Wanita lain serta memiliki Wanita simpanan. Nauzubilla…
Padahal jika ditelusuri secara mendalam, perzinahan telah membukakan keresahan. Dampak sosialnya sangat mahal untuk dibayar, meresahkan masyarakat dan yang telah melakukan perzinahan telah memberikan saham pada sejumlah penyakit menular seperti yang dikenal dengan nama spilis ( Raja Singa ), hingga pada masa ini muncul sebuah penyakit yang menurut para dokter belum didapatkan obat yang dapat dijadikan sebagai rujukan penyembuhannya, yaitu penyakit AIDS. Dan anehnya lagi ketika bertebarannya berbagai macam penyakit yang dapat membahayakan jiwa manusia semisal AIDS, bukannya perzinahan yang diberantas. Tapi tetap saja dilindungi agar terus berjalan, hanya saja! Sebutannya saja yang berbeda memakai KONDOM (Alat Pengaman). Bahkan disebari kondom gratis, itu artinya apa teman-teman ? Pemerintah secara tidak langsung telah melegalkan dari pada perzinahan itu sendiri, hanya saja dihimbau agar memakai kondom.(Emang Dunia ni kayanya sudah zaman Jahilliyah Modern).
Begitu juga dengan Wanita simpanan yang hakekatnya telah jelas-jelas menjadi pecundang harkat dan martabat Wanita sendiri, dia tidak mendapat perlindungan tetapi justru dijadikan sebagai pemuas nafsu belaka. Dihadapan hukum, bila terjadi kematian pasangan selingkuhannya, tidak ada pasal-pasal yang menguatkan posisinya. Ketidakpastian hukum semakin membuat lilitan dosa dan penyesalan akan mendera dan menghiasi hari-harinya dalam jeruji besi ( Penjara ).
Nah… dari uraian diatas timbul sebuah pertanyaan, Mengapa perselingkuhan di Indonesia menjadi begitu drastis ? Salah satu jawabannya ialah karena tidak diperkenankannya melakukan poligami oleh pemerintah. Karena adanya aturan tersebut yang cukup ketat, harus dengan syarat minta izin kepada Istri secara tertulis dan sebagainya. Hampir sulit sekali Istri yang mau mengizinkan Suaminya untuk berbagi dengan Wanita lain dalam ikatan pernikahan, sementara mereka tidak cemas terhadap sang suami yang berselingkuh atau memiliki Istri simpanan.
Menurut perkembangan data statistic dari DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PERADILAN AGAMA, pada tahun 2005. ada 150.395 kasus perceraian terjadi. Setegahnya diakibatkan oleh perselingkuhan yaitu sebesar 13.779 kasus, yang dikategorikan: 9.071 karena adanya orang ketiga, 4.708 akibat cemburu atau sebesar 9.16%. jadi rata-rata setiap dua jam, ada tiga (3) pasangan Suami Istri bercerai gara-gara selingkuh.(Wah..Borongan Yooh..) Dan jauh melampaui dari perceraian karena sebab Berpoligami Yang Tidak Sehat yaitu sebesar 879 kasus atau sebesar 0,58 %. Dan akibat kekerasan rumah tangga sebesar 916 kasus atau sebesar 0,60 %, yang berarti 10 x lipat dari kasus yang diakibatkan oleh perselingkuhan. Memang data tersebut sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang, namun dapat dijadikan sebuah pertimbangan. Kalau tahun 2005 saja perselingkuhan merajalela, bagaimana dengan tahun sekarang ? …
Namun sayangnya jarang atau mungkin langka ada kabar yang masuk pengadilan gara-gara perzinahan, itu disebabkan oleh tidak adanya UU yang mengatur perselingkuhan tersebut. Diadili saja tidak apalagi dirajam ( Menurut Syariat Islam ), bagaimana tidak para anggota dewan saja yang diharapkan dapat membuat sebuah kebijakan mengenai UU, Eh…Malah Ikut-Ikutan Selingkuh. Mungkin itulah salah satu fenomena mengapa UU tentang perzinahan masih simpang siur. Sedangkan kasus berpoligami yang jelas-jelas dianjurkan dalam Agama yang merupakan sunnah dan halal, justru menjadi sebuah rancangan UU di DPR dan dianggap salah ( Masya allah ). Sukron….
Tiada keberuntungan bagi seorang laki-laki selain memiliki isteri yang sholehah yang dapat menjadi penyejuk, penguat iman, pencerdas akal pikiran, penggelora semangat hidup dan menjadi jalan kemulyaan dunia akhirat. Isteri yang sholehah bak bidadari yang turun kedunia, ditatap menyejukan pandangan, perkataan yang membahagiakan hati. Kehadirannya adalah Cahaya yang dapat menerangi langkah hidup, menapaki ridha Illahi, berbahagialah yang dikaruniai Bidadari didunia ini, yaitu Isteri yang sholehah, Permaisuri Hati.(Aa Gim).
By ; Sukri. S,Hmi.
0 komentar:
Posting Komentar